Pages

Laman

Selasa, 03 April 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


Apa itu APBN ??

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.



Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


Apakah Fungsi dan Peran APBN ??

APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).



Apa saja yang menjadi sumber Penerimaan dan Pengeluaran APBN ??

Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :


a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)

Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.



I. Pendapatan


I. Penerimaan dalam Negeri

1. Penerimaan Pajak
PPh NON MIGAS (PPh BADAN, PPh Perorangan)Ø
PPh MIGASØ
PPN dan PPnBMØ
PBBØ
BPHTBØ
CukaiØ
Pajak lainnya –Bea Materai, Bea LelangØ
Pajak Perdagangan Internasional – Bea Masuk, Pajak EksporØ




2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a) Penerimaan Sumber Daya Alam
Penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas AlamØ
Penerimaan SDA Lainnya (Kehutanan, Pertambangan Umum, dan Perikanan)Ø
b) Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
c) PNBN lainnya – Umum dan Fungsional

II. Hibah
Hibah adalah penerimaan Pemerintah yang berasal dari pemberian pihak lain, berupa uang atau barang, dari perorangan, badan hukum, atau Negara di mana, Pemerintah tidak perlu mengembalikan atau membayar kembali uang/barang yang diterimanya.
Hibah dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,. Dalam APBN tidak direncanakan ada penerimaan ini karena penerimaan ini sangat tergantung dari pihak lain yang akan memberinya. 

III. Belanja Negara
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, belanja Negara disusun berdasarkan format baru yaitu dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Rincian belanja menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian Negara/lembaga pemerintah pusat. 




1. Rincian belanja Negara menurut fungsi dibedakan atas:
Pelayanan umum,
Pertahanan,
Ketertiban dan keamanan,
Ekonomi,
Lingkungan hidup,
Perumahan dan fasilitas umum,
Kesehatan,
Pariwisata dan budaya,
Agama,
Pendidikan,
Perlindungan social.




2. Rincian belanja Negara menurut jenis belanja (klasifikasi ekonomi) dibedakan atas:
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pegawai,
Belanja barang,
Belanja modal,
Pembayaran bunga utang,
Subsidi,
Belanja hibah,
Bantuan sosial dan
Belanja lain-lain.

IV. Dana Perimbangan
Dana perimbangan pada dasarnya merupakan dana yang bersumbaer dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terbagi dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana perimbangan dar provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun pada tahun 2007 dan tahun 2008 dana perimbang dari provinsi tersebut masuk ke dalam sumber penerimaan daerah lainnya. 

V. Dana Alokasi Khusus dan Penyeimbang
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.

VI. Keseimbangan Primer
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Indicator keseimbangan primer menunjukan surplus atau deficit APBN tanpa pembayaran bungan utang. Semakin besar surplus keseimbangan primer menunjukan APBN semakin mampu membayar beban utang.

VII. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
Surplus atau defisit merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. 

VIII. Pembiayaan

1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal Negara.
2. Pembiayaan Luar negeri meliputi:
a) Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman dan Pinjaman Proyek
b) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium



http://www.sumedangkab.go.id/ 

http://www.bappenas.go.id/ 
http://www.staff.ui.ac.id/