Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing ?
Whistle Blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal - hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Whistle Blowing biasanya dipandang sebagai perilaku
menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang
berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para
atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka
mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near
& Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih
melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka
inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan
sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.
Alasan mengapa Whistle Blowing bisa terjadi?
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa
alasan, yaitu :
- Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja.
- Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
- Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ?
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di
dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan
keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam
proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang
sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting
karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Apa yang dimaksud dengan Fraud Accounting ?
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud
Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang
disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang
dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan
umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau
dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima
secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Contoh kasus Fraud Accounting ?
Kasus Fraud PT. KIMIA FARMA
PT Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen
obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada audit tanggal 31
Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mustofa(HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai bahwa laba bersih
tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit
ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali
dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan
hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau
24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit
Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7
miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga
upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma,
dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT.
Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul
karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia
Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan
tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan
denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1
miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta
rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia
tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba
yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.
sumber :
http://yayaup.wordpress.com/2010/10/20/whistle-blowing/
http://dhaniq.wordpress.com/2007/02/07/accounting-fraud/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar