Pages

Laman

Selasa, 05 November 2013

Beberapa Istilah dalam Akuntansi

(1)Neraca Saldo
Laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode, posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas Aktiva (Harta), Kewajiban (Utang), dan Ekuitas (Modal). Neraca saldo merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses akuntansi (siklus akuntansi

(2)Laporan laba/rugi.
 
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

(3)Gains (Laba)

Setiap keuntungan atau kelebihan pendapat diatas bunga yang berhubungan dengan transaksi dalam waktu tertentu.
Pertambahan aktiva atau pengurangan utang selama periode akibat adanya peristiwa atau transaksi dadakan yang sering terjadi dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan normal perusahaan.
Manfaat yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

(4)Dividen

Sejumlah uait yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham perseorangan.
Laba atau pendapatan yang besarnya ditetapkan oleh direksi disahkan oleh rapat umum pemegang saham untuk dibagikan para pemegang saham.

(5)Surat Obligasi (Bond)

Suatu janji tertulis untuk membayar kepada pemegang surat obligasi, sejumlah uang  pada waktu yang ditentukan dengan suatu tingkat bunga yang tercantum pad obligasi tersebut.
Dokumen berharga bermaterai yang diterbitkan oleh sebuah badan usaha & pemerintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
Kesanggupan seorang yang memberikan jaminan untuk membayar kepada pihak kedua. Apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban membayar kepada pihak kedua tersebut..

(6)Pajak pertambahan NIlai (PPN)

Adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak maupun yang seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena tapi belum dikukuhkan

(7)Amortisasi

Penghapusan atau penindakberlakukan surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang.
Pembayaran kembali pokok pinjaman dalam bentuk angsuran selama jangka waktu pinjaman.
Sutau prosedur yang diikuti dengan pengalokasian aktiva yang jangka waktu pengurangannya lebih panjang selama periode dimana keuntungan diperoleh.
Nilai yang dibebankan atas penerimaan atau pengeluaran yang terjadi pada masa perhitungan neraca sebelumnya & telah dimasukkan sebagai bagian modal.

(8)Interest (Bunga)

Biaya atas penggunaan uang, yang dinyatakan sebagai suatu persentase per periode waktu pada umumnya satu tahun.
Saham, hak, atau kepemilikan suatu properti.
Uang yang dibayar oleh seorang peminjam kepad yang memberi pinjaman yang ditukarkan dengan hak untuk menggunakan uang pemberi pinjaman.

(9)Depresiasi

Pengurangan nilai kegunaan aktiva tetap karena pemakaian, usia, atau hal=hal lain yang dapat dibebankan  sebagai biaya secara berkala selama umur yang menetapkan dilakukan secara konstan sepanjang  masa kegunaan aktiva tersebut.
(10)Jurnal. 

Pencatatan tentang pendebitan dan pengkreditan secara kronologis dari transaksi keuangan beserta penjelasan yang diperlukan.


(11)Jurnal Pembalik (Reversing Journal/ Reversing Journal Entries) : 

Suatu jurnal/ayat jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi berikutnya untuk menghapus pengaruh ayat jurnal penyesuaian periode sebelumnya sehingga transaksi-transaksi selanjutnya dapat dicatat dengan tepat dan konsisten.


(12)Jurnal Penutup (Closing Entries/Closing Journal Entries) : 


Suatu tindakan akuntansi pada saat menghitung hasil operasi biasanya pada akhir periode dengan membuat ayat-ayat jurnal untuk memindahkan perkiraan laba/rugi atau perkiraan nominal ke perkiraan modal pemilik (owner equity).

(13)Harta / Aset / Aktiva

Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

(14)Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets

Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

(15)Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets

Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.

(16)Harta Tak Berwujud / Intangible Assets

Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.

(17)Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets

Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.

(18)Harta Lainnya / Other Assets

Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

(19)Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities

Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu. 

(20)Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities

Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

(21)Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities

Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.
(22)Hutang lain-lain / Other Payable

Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

(23)Modal / Capital

Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.

Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.
Tambahan :
- Rumus Aktiva —> Aktiva = Kewajiban + Modal

(24)Kewajiban kontinjensi
kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
(25)Nota kredit

bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual secara kredit (retur penjualan), atau pengurangan harga faktur karena barang sebagian rusak atau kualitas yang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam hal demikian nota kredit dibuat oleh pihak penjual dan dikirimkan kepada pihak pembeli.

(26)Nota Debet

bukti transaksi pengiriman kembali barang yang dibeli (return pembelian), karena sebagian barang yang dibeli ada yang rusak atau tidak sesuai pesanan. Maka, nota debet dibuat oleh pembeli untuk dikirimkan kepada penjual.

Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.


(28)Saham Biasa 

Yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.

(29)Nilai Nominal (Nilai Pari)

Yaitu nilai asli suatu surat berharga sebagaimana yang tertulis dalam lembaran surat saham, yang besarnya telah ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan bersangkutan; umumnya nilai nominal saham di Bursa Efek Jakarta adalah Rp. 1.000,- namun saat ini perusahaan cenderung menerapkan nilai nominal sebesar Rp. 500,- / saham.

(30)Persediaan

Persediaan adalah barang yang diperoleh perusahaan yang dimaksudkan untuk dijual kembali atau diolah lebih lanjut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha normalnya. Persediaan dalam perusahaan pengolahan akan terdiri atas persediaan bahan baku dan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi.

(31)Wesel bayar (note payable) :

suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada atau sampai tanggal tertentu, biasanya disertai dengan penetapan suku bunga tertentu.

(32)Wesel tagih (note receivable ) :

tagihan kepada pihak lain yang didukung dengan janji tertulis untuk membayar.

(33)Beban dibayar di muka (Prepaid Expense) :

Beban yang belum menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya, tetapi perusahaan sudah membayarnya

(34)Beban yang masih harus dibayar (accrued expenses) :

beban yang sudah terjadi, tetapi belum dibayar. Misalnya, bunga yang masih harus dibayar dan sewa yang masih harus dibayar

(35)posting :

proses pemindahbukuan ayat jurnal yang telah dibuat dalam buku jurnal ke buku besar. misalnya pembangunan proyek-proyek pemerintah.

(36)Hak paten (patent) :

hak eksklusif yang diberikan pemerintah kepada pencipta untuk memproduksi dan memasarkan disertai perlindungan hukum dari peniruan dan pemalsuan.


(37)kliring :
 
adalah suatu proses penyelesaian utang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antarbank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.

(38)Kas (cash) :
 
uang tunai berupa uang kertas atau logam, jumlah tabungan di bank, dan instrument lain yang diterima sebagai setoran oleh bank, seperti cek atau wesel.

(39)Utang hipotek (mortgage payable) :

utang jangka panjang yang biasanya diperoleh dari bank dengan jaminan aktiva tetap tidak bergerak, misalnya tanah dan gedung.

(40)Pendapatan :
 
arus masuk sumber daya ke dalam perusahaan dalam suatu periode dari penjualan barang atau jasa.

(41)Pendapatan diterima di muka (prepaid income) :

pendapatan yang sudah diterima, tetapi belum menjadi hak perusahaan untuk menerimanya pada periode tersebut.

(42)Pendapatan yang masih harus diterima (accrued income) :

pendapatan yang sudah menjadi hak perusahaan, tetapi belum diterima pembayarannya. Misalnya, piutang bunga yang masih harus diterima dan piutang sewa yang masih harus diterima.

(43)Accrual basic 

dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar).


(44)Cash basic 

dasar akuntansi yang menetapkan bahwa pencatatan transaksi atau peristiwa ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.

(45)Sistem Periodik
Dalam pencatatan sistem fisik, nilai persediaan barang akhir periode diketahui setelah kuantitas barang yang tersedia dihitung secara fisik kemudian dikalikan dengan harga satuan. Harga satuan barang yang digunakan sebagai dasar penilaian persediaan bergantung kepada metode penilaian yang digunakan.

(46)Sistem Perpetual
Dalam sistem perpetual ini berbeda dengan sistem periodik. Pencatatan persediaan pada sistem ini dilakukan setiap terjadi transaksi, jadi penilaian persediaan pada sistem ini bukan mencari persediaan akhir seperti halnya sistem periodik. Dalam hal sistem perpetual penilaian ini digunakan untuk mencari total persediaan yang keluar sesuai harga beli atau disebut dengan harga pokok penjualan.
(47)Perusahaan jasa
 
perusahaan yang menghasilkan dan menjual jasa atau pelayanan yang bersifat bukan barang berwujud fisik kepada pelanggan

(48)Perusahaan dagang
perusahaan yang membeli barang dagangannya dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau diubah bentuknya.

(49)Perusahaan industri
perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi suatu produk yang memiliki manfaat, kemudian produk tersebut dijual kepada pelanggan.

(50)Faktur (invoice)

dokumen yang dibuat sebagai bukti penjualan atau pembelian dengan mencantumkan nama pembeli, syarat-syarat, uraian barang, harga, dan perintah pengiriman.


sumber :
 Akuntansi Keuangan Menengah karya Sugiarto

Kamis, 31 Oktober 2013

Jangan Menitiskan Air Mata Kerana Video Ini 2

http://www.youtube.com/v/TCPpAbz5whk?autohide=1&version=3&attribution_tag=gFoOOcQnDXhozJf33koJIQ&feature=share&autoplay=1&autohide=1&showinfo=1

Senin, 07 Oktober 2013

Kembali pada Cahaya


Telah sampai diri yang hina ini
Menginjakkan kaki di tanah suci
Telah diperlihatkan-Nya mata ini
Bangunan terindah sejagat bumi

Setiap wajah terlihat basah
Dibanjiri air mata yang membuncah
Rupanya tak kuat mereka membendung resah
Teringat dosa yang bersemayam dalam darah

Sudah sepantasnya aku merasa malu
Kala mendatangi rumah tuhanku
Karena disinilah tempat mengadu
Tempatku menangis tersedu – sedu

Dalam diam aku berkata..
Wahai jiwa, sudahlah cukup dengan dunia
Tertawa akan khayalan hidup selamanya
Sudah cukup engkau terperdaya hingga lupa

Tak ingin lagi berpura – pura
Melawan perintah-Nya dengan sengaja
Saatnya aku menatap dengan cahaya
Kembali dan menjemput ridho-Nya

Minggu, 06 Oktober 2013

Artikel ekonomi pola deduktif & induktif...


pola Deduktif:
  
Ekonomi Indonesia masih kritis, belum KRISIS....

Inilah Dunia ekonomi yang sudah menjadi penentu kehidupan. Ekonomi dapat berkembang pesat mengantar pada puncak kejayaan, membuat setiap perut kenyang dan menghidupkan setiap orang. Satu gedung bisa dibuatnya bercabang menjadi sepuluh dan setiap ladang menjadi luas tak berujung. Tetapi sekali saja ekonomi itu terjatuh, yang berdasi bisa dibuatnya berjalan tanpa alas kaki, dan yang miskin dijadikannya mati kelaparan. (deduktif).

Indonesia saat ini sedang dihadapi masalah –masalah yang mengarah pada krisis ekonomi. Salah satunya adalah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dunia yang dianggap sebagai bibit masalah. Di samping itu, masalah yang lain juga muncul dari cadangan devisa kita yang jumlahnya terus turun karna digunakan untuk membayar belanja negara, sedangkan hutang luar negri kita baik dari swasta maupun pemerintah juga terus naik. Nah, jika melihat kondisi seperti ini tentunya bukan tidak mungkin kita bisa masuk pada masa krisis ekonomi besar 2013 atau 2014. Negara kita akan payah ketika semua hutang jangka pendek sudah jatuh tempo dan harus dibayar, sedangkan jumlah cadangan devisa kita tidak cukup untuk membayarnya. (deduktif)

      Sebenarnya, pelemahan nilai tukar rupiah dianggap bisa memulihkan perekonomian karena menekan nilai impor di Indonesia. Disini saya mengutip sebuah pendapat dari salah satu artikel pengamat ekonomi , "jika memang nilai tukar rupiah semakin melemah, seharusnya semua barang impor yang masuk ke Indonesia akan menjadi lebih mahal. Kalau harganya mahal otomatis akan mengurungkan niat para konsumen untuk membeli. Nah, hasil dari keaadan ini tentu mengarah pada nilai impor Indonesia yang akan terus berkurang. Apabila setidaknya nilai ekspor tetap kita pertahankan, maka secara tidak langsung kita akan mencapai suatu titik dimana neraca perdagangan kita menjadi surplus kembali dan ekonomi kita akan membaik" .

Bagaimanapun juga langkah - langkah pencegahan agar ekonomi yang sudah kritis ini tidak menjadi krisis masih bisa dilakukan. Mengutip dari artikel yang ditulis Bpk. M.Jusuf Kalla, "Kita bisa mulai dari segi peningkatan efisiensi bangsa ini . Begitu juga dengan pengawasan terhadap kegiatan di pasar ekspor dan impornya. Kita harus menghemat dan mengurangi biaya rutin negara berupa belanja barang dan modal yang tidak perlu. Memperbaiki defisit perdagangan dan APBN akan otomatis memperbaiki neraca pembayaran karena kepercayaan dunia usaha akan baik" 

sumber terkait:
 http://www.teguhhidayat.com/2013/08/gambaran-perekonomian-indonesia-saat-ini.html
http://budisansblog.blogspot.com/2013/09/krisis-ekonomi-kita-bisa-apa.html

pola Induktif:

Hausnya Upah Minimum...

Sungguh melelahkan setiap kali melihat kumpulan buruh bersatu untuk menuntut apa yang mereka anggap sebagai haknya dan apa yang dianggap bencana oleh para pengusaha. Para pekerja berjuang agar ada kenaikan signifikan untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok. Sedangkan pengusaha berusaha sebaliknya. Dua kepentingan yang sulit dipertemukan. Sampai pada Masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR). Pemerintah sendiri mengambil peran sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil. Upah minimum memang telah menjadi konflik besar antara buruh dan pengusaha.

Sikap lebih simpatik disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, juga berlatar pengusaha, yang menyatakan bahwa memang tuntutan buruh itu wajar saja, setidaknya untuk DKI yang memang kebutuhan hidupnya sudah tinggi. Masalahnya adalah bagaimana menurunkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Menurutnya, dapat dilakukan dengan mengurangi pengeluaran buruh. Selain itu, juga dengan menyediakan perumahan buruh yang dekat dengan tempat bekerja untuk menekan ongkos transportasi, Di sini Basuki menunjukkan pemahamannya yang mendalam, dengan tidak begitu saja menerima atau menolak desakan buruh, tetapi memberi solusi yang bisa dilakukan melalui kekuasaan politik yang ia miliki. Semua itu adalah solusi yang tepat untuk  memperkuat perlindungan sosial terhadap buruh dengan  menekan pengeluarannya.

 sumber terkait:


Selasa, 03 April 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


Apa itu APBN ??

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.



Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


Apakah Fungsi dan Peran APBN ??

APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).



Apa saja yang menjadi sumber Penerimaan dan Pengeluaran APBN ??

Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :


a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)

Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya.



I. Pendapatan


I. Penerimaan dalam Negeri

1. Penerimaan Pajak
PPh NON MIGAS (PPh BADAN, PPh Perorangan)Ø
PPh MIGASØ
PPN dan PPnBMØ
PBBØ
BPHTBØ
CukaiØ
Pajak lainnya –Bea Materai, Bea LelangØ
Pajak Perdagangan Internasional – Bea Masuk, Pajak EksporØ




2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a) Penerimaan Sumber Daya Alam
Penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas AlamØ
Penerimaan SDA Lainnya (Kehutanan, Pertambangan Umum, dan Perikanan)Ø
b) Bagian Pemerintah atas Laba BUMN
c) PNBN lainnya – Umum dan Fungsional

II. Hibah
Hibah adalah penerimaan Pemerintah yang berasal dari pemberian pihak lain, berupa uang atau barang, dari perorangan, badan hukum, atau Negara di mana, Pemerintah tidak perlu mengembalikan atau membayar kembali uang/barang yang diterimanya.
Hibah dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,. Dalam APBN tidak direncanakan ada penerimaan ini karena penerimaan ini sangat tergantung dari pihak lain yang akan memberinya. 

III. Belanja Negara
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, belanja Negara disusun berdasarkan format baru yaitu dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Rincian belanja menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian Negara/lembaga pemerintah pusat. 




1. Rincian belanja Negara menurut fungsi dibedakan atas:
Pelayanan umum,
Pertahanan,
Ketertiban dan keamanan,
Ekonomi,
Lingkungan hidup,
Perumahan dan fasilitas umum,
Kesehatan,
Pariwisata dan budaya,
Agama,
Pendidikan,
Perlindungan social.




2. Rincian belanja Negara menurut jenis belanja (klasifikasi ekonomi) dibedakan atas:
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pegawai,
Belanja barang,
Belanja modal,
Pembayaran bunga utang,
Subsidi,
Belanja hibah,
Bantuan sosial dan
Belanja lain-lain.

IV. Dana Perimbangan
Dana perimbangan pada dasarnya merupakan dana yang bersumbaer dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terbagi dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana perimbangan dar provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun pada tahun 2007 dan tahun 2008 dana perimbang dari provinsi tersebut masuk ke dalam sumber penerimaan daerah lainnya. 

V. Dana Alokasi Khusus dan Penyeimbang
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.

VI. Keseimbangan Primer
Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Indicator keseimbangan primer menunjukan surplus atau deficit APBN tanpa pembayaran bungan utang. Semakin besar surplus keseimbangan primer menunjukan APBN semakin mampu membayar beban utang.

VII. Surplus/Defisit Anggaran (A-B)
Surplus atau defisit merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. 

VIII. Pembiayaan

1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal Negara.
2. Pembiayaan Luar negeri meliputi:
a) Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman dan Pinjaman Proyek
b) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium



http://www.sumedangkab.go.id/ 

http://www.bappenas.go.id/ 
http://www.staff.ui.ac.id/